Pemkab Pangkep Salurkan Rp3,95 Miliar Dana Hibah untuk 56 Masjid, Musalla, dan TPA Tahun 2025

1 day ago 6

PANGKEP SULSEL— Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat. Tahun 2025 ini, Pemkab Pangkep menyalurkan dana hibah sebesar Rp3, 95 miliar yang diperuntukkan bagi 56 masjid, musalla, dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di wilayahnya.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan para pengurus penerima bantuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau.

Dalam sambutannya, Bupati Yusran menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Ia meminta kepada seluruh pengurus masjid, musalla, dan TPA untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah diterima.

“Penyaluran dana hibah ini kami lakukan melalui transfer bank. Tujuannya jelas, agar tidak ada celah terjadinya pungutan liar. Kami ingin pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik pungli, ” tegas Bupati Yusran.

Ia juga berharap agar bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membenahi dan memakmurkan tempat ibadah, serta meningkatkan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.

“Dengan fasilitas ibadah yang semakin baik, saya harap masyarakat Pangkep semakin rajin datang ke masjid, musalla, dan TPA. Semoga bantuan ini membawa berkah dan memperkuat nilai-nilai religius di daerah kita, ” ujarnya.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, Pemkab Pangkep tercatat telah menyalurkan bantuan serupa kepada 245 masjid, musalla, dan TPA. Ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam mendukung sarana peribadatan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pangkep, Hasriadi, menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, total ada 56 penerima bantuan hibah keagamaan dengan total anggaran Rp3, 95 miliar.

Menurutnya, setiap lembaga penerima hibah harus melalui proses administrasi yang ketat. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada lembaga yang sah dan tepat sasaran.

“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain SK pengurus dari pemerintah setempat dan kepemilikan rekening bank Sulselbar atas nama masjid, musalla, atau TPA yang bersangkutan, ” jelas Hasriadi.

Ia menambahkan, proses seleksi dan verifikasi dilakukan secara profesional guna menjaga integritas bantuan serta memastikan penggunaan dana benar-benar mendukung pengembangan fasilitas ibadah.

Bantuan ini diharapkan bukan hanya bersifat fisik seperti pembangunan atau renovasi bangunan, tetapi juga mendorong aktivitas keagamaan seperti pengajian, pendidikan Al-Qur’an, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Dengan adanya program hibah ini, Pemkab Pangkep ingin menciptakan ruang ibadah yang representatif, nyaman, dan aktif, serta menjadi pusat pembinaan moral dan spiritual masyarakat dari berbagai usia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun Kabupaten Pangkep yang religius, berdaya saing, dan berkarakter, sebagaimana visi-misi yang terus diusung oleh kepemimpinan Bupati Muhammad Ylusran Lalogau dan Wakil Bupati Abdul Rahman Assagaf.(Herman Djide)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |