Pemkab Solok Percepat Reforma Agraria 315 Hektare Bersama Bank Tanah

3 weeks ago 12

SOLOK - Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah signifikan dalam mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakatnya. Melalui pertemuan strategis bersama Badan Bank Tanah, Pemkab Solok mematangkan program reforma agraria yang mencakup Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 315 hektare. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akses pengelolaan lahan yang lebih baik bagi warga.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Solok pada Kamis (20/11) ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Retni Humaira beserta jajaran, serta Wakil Bupati Solok H. Candra. Agenda utama adalah menyelaraskan seluruh tahapan, mulai dari pendataan calon penerima manfaat hingga penyelesaian aspek teknis, demi tercapainya realisasi reforma agraria sesuai peraturan yang berlaku.

Muji, perwakilan Badan Bank Tanah, menegaskan bahwa program HPL 315 hektare ini merupakan bagian integral dari agenda reforma agraria nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat yang telah lama menggarap lahan mendapatkan hak pengelolaan yang sah dan berkelanjutan.

"Program ini adalah upaya negara dalam penataan akses dan pemberian manfaat terhadap tanah yang telah lama digarap masyarakat. Pemda akan menyiapkan calon penerima sesuai ketentuan reforma agraria, " kata Muji.

Kepala DPRKPP, Retni Humaira, memaparkan progres pendataan masyarakat penggarap di area HPL. Ia menjelaskan bahwa timnya telah menjalin komunikasi intensif dengan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini mengelola lahan tersebut.

"Pada kegiatan HPL ini, kita sudah mulai mendata. Beberapa kelompok masyarakat juga memiliki data yang lengkap terkait penggarap lahan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bapak Bupati dan pelaksana harian Kepala BPN sudah bekerja sesuai struktur yang difasilitasi oleh Bapelitbang, " ujar Retni.

Wakil Bupati Solok H. Candra menekankan urgensi penyelesaian program ini agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat. Dia secara langsung menanyakan estimasi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pendataan dan verifikasi calon penerima.

Menanggapi hal tersebut, Retni Humaira optimistis proses pendataan dan verifikasi dapat rampung pada bulan Mei mendatang, dengan syarat adanya kesepakatan tim dan sinkronisasi data lahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Firas, tenaga teknis dari Bank Tanah, menambahkan bahwa fokus utama pendataan adalah verifikasi subjek penerima manfaat, mengingat secara fisik lahan tersebut sudah lama dikelola oleh masyarakat. Ia menjelaskan detail teknis proses pendataan yang menggunakan metode IT4T, meliputi inventarisasi, identifikasi, hingga verifikasi.

"Secara teknis, fisik tanah sudah berada di masyarakat. Jadi masyarakat yang menggarap itulah yang kita sasar. Pendataan dilakukan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi, " jelas Firas.

Proses teknis ini mencakup pendataan lengkap penggarap, dokumentasi identitas diri melalui foto dan perekaman KTP, serta pengolahan data untuk dibawa ke Forum Reforma Agraria.

"Data yang telah terkumpul kemudian akan dibawa ke Forum Informal Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Solok dan pelaksana hariannya Kepala BPN. Forum inilah yang akan menetapkan subjek penerima manfaat berikut luas lahan yang diperbolehkan sesuai ketentuan Perpres 62, yang membatasi pemberian maksimal 5 hektare per orang, " terang Firas.

Setelah penetapan dilakukan, akan terjalin perjanjian kemanfaatan antara pemerintah dan masyarakat. Selama masa pemanfaatan 10 tahun, Bank Tanah akan melakukan monitoring dan evaluasi, dengan potensi peningkatan hak pakai jika pemanfaatan berjalan baik.

Wakil Bupati Candra menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, yang dinilainya krusial bagi kepastian ruang hidup masyarakat.

"Reforma agraria bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan masyarakat kita. Pemerintah siap mendorong percepatan proses ini, " tutup Wabup.

Pertemuan internal ini menjadi tonggak penting dalam menyinkronkan tugas dan teknis pelaksanaan HPL 315 hektare di Kabupaten Solok, sebuah langkah maju menuju penataan akses tanah yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |