SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Senin (3/8) sekitar pukul 00.15 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Simpang, Nagari Selayo Tanang Bukik Sileh, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (22), YJ (33), EG (28), dan AP (28). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, dua kaca pirek, dua alat hisap sabu atau bong, satu pipet sedotan, satu kotak besi merek Pagoda, uang tunai sebesar Rp900.000, satu unit telepon genggam, serta satu helai celana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, para terduga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Seluruh barang bukti kemudian disita sesuai prosedur dengan disaksikan oleh saksi masyarakat sebelum para terduga dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keempat terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Polres Solok turut menegaskan bahwa keempat orang yang diamankan saat ini masih berstatus terduga. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
















































