TANGERANG- - Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengagalkan pengiriman paket berisikan 46 ribu benih lobster ke Singapura. Polisi telah menangkap tiga pelaku yaitu M, AS dan SP, sementara J masih diburu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono menaksir nilai benih lobster ini sebesar Rp 1, 8 miliar. Menurut dia, pengiriman baby Lobster ini didalangi tiga pelaku, salah satunya seorang residivis kasus yang sama. "M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama, " ujar Yandri, Selasa (25/2).
Pengungkapan penyelundupan ini, berawal dari polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih Lobster ke Singapore melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta
oleh M Alias B dan SP.
Atas infromasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan. Informasi tersebut ternyata benar dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area
kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo.
Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih Lobster sebanyak 46.000 ekor. "Baby Lobster jenis pasir dan mutiara, " kata Yandri.
Yandri menjelaskan, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam
kantong plastik yang sudah diisi okesigen dan masukkan ke
dalam koper.
Yandri menyebutkan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih Lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura. Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang. "Peran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani, " kata Yandri.
Untuk jasa sebagai kurir benih Lobster ini, kata Yandri, M dan SP mendapatkan uang masing masing Rp 5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp 1 juta.
Para tersangka, kata Yandri, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Mereka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21
tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1, 5 miliar, " kata Yandri. (Humas/Spyn)