Penyesuaian Satuan Kerja, BPN Solok Teken Adendum Kontrak 9 PPPK

3 days ago 4

SOLOK – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan penandatanganan adendum perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Selasa, 10 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, S.SiT., M.M. Dalam kegiatan ini, sebanyak sembilan orang PPPK turut menandatangani adendum kontrak kerja sebagai bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian.

Penandatanganan adendum perjanjian kerja ini merupakan tindak lanjut dari perpindahan satuan kerja sejumlah PPPK yang sebelumnya bertugas di beberapa Kantor Pertanahan di wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Melalui adendum tersebut dilakukan penyesuaian terhadap satuan kerja baru tempat para PPPK bertugas saat ini.

Langkah ini bertujuan agar seluruh administrasi kepegawaian para PPPK dapat tercatat secara resmi dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepegawaian sekaligus memastikan seluruh pegawai memiliki dasar hukum yang jelas terkait penugasan dan tanggung jawab di satuan kerja masing-masing.

Dengan adanya penyesuaian kontrak kerja melalui adendum ini, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Solok.

Kantor Pertanahan Kabupaten Solok terus berkomitmen meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia serta memperkuat sistem administrasi internal guna mendukung pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas di bidang pertanahan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |