JAKARTA - Upaya keras Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali membuahkan hasil. Kali ini, fokus penindakan dilakukan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang telah lama menjadi sorotan akibat kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen lembaganya dalam menangani masalah ini. "Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal, " ujarnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Operasi penertiban yang terkoordinasi ini menyasar Kawasan HPT Pelangan RTK.07 di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Pelaksanaan pada 28-29 Oktober 2025 melibatkan kolaborasi erat Gakkum Kemenhut dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, serta Korem 162/Wira Bhakti.
Sebagai tindak lanjut konkret, pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Korem 162/Wira Bhakti bergerak melakukan penertiban. Empat titik strategis menjadi sasaran pemasangan papan larangan dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT. Indotan, area kolam penampung, serta dua titik lubang tambang utama.
Dari hasil operasi, terungkap bahwa aktivitas tambang ilegal masih didominasi oleh metode manual yang dilakukan oleh lebih dari 500 warga lokal. Mereka menggunakan alat-alat sederhana seperti gelondong dan kompresor, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari bebatuan, tanpa melibatkan alat berat.
Menyadari kompleksitas sosial di balik kegiatan ini, di mana sebagian besar pelaku adalah warga lokal, pendekatan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap. Penguatan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan solusi. "Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, agar langkah-langkah penertiban dilakukan secara tegas, terukur, dan berkeadilan, " pungkas Dwi Januanto Nugroho. (PERS)






































