Banyuwangi Barat – Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat sambut baik kunjungan para Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) lingkup Kecamatan Kalibaru antara lain LMDH Wonoasri Desa Banyuanyar, LMDH Lintas Gumitir Desa Kalibarumanis, LMDH Bhakti Rimba Desa Kajarharjo dan LMDH Rimba Lestari Desa Kalibaruwetan, pertemuan dilakukan di Aula Kantor KPH Banyuwangi Barat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 34 Banyuwangi, pada Kamis (11/12/2025).
Ketua LMDH Wonoasri, Matsun mengatakan kedatangan pihaknya bersama dengan LMDH dari Desa yang lain ini untuk meminta arahan dan bimbingan dari Bapak Adm Perhutani Banyuwangi Barat terkait dengan pemanfaatan hutan yang dilakukan anggota LMDH terutama pada kegiatan agroforestry.
“Ditengah masyarakat di Kalibaru telah bermunculan KTH yang juga ingin melakukan pemanfaatan dalam kawasan hutan padahal LMDH sudah melakukan Kerjasama Pemanfaatan kawasan hutan dengan Perhutani yang dituangkan dalam Perjanjian, ” tutur Matsun.
“Prinsipnya adalah LMDH siap untuk melestarikan hutan kelola Perhutani karena selama ini telah memberikan manfaat kepada masyarakat disekitar hutan yang merupakan anggota dari LMDH, ” ujarnya.
Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin menyampaikan bahwa dasar pengelolaan hutan perhutani sesuai dengan UU No. 41 tahun1999 tentang Kehutanan pada pasal 21 Pengelolaan hutan meliputi kegiatan huruf b. pemanfaatan hutan dan pada pasal penjelasannya adalah Kegiatan Pengelolaan Dapat dilimpahkan kepada BUMN.
“Selain itu terdapat PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan pada pasal 125 (1) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan Hutan kepada badan usaha milik negara bidang Kehutanan, ” jelas Muklisin.
“Dan Perhutani adalah BUMN bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam PP No.72 tahun 2010 Jo KepMen LHK Nomor: SK.73/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2021 Kesatu: Menugaskan kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara untuk mengelola Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, an Provinsi Banten, ” terangnya.
“Kedua: Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara sebagaimana dimaksud dalam amar Kesatu meliputi : tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam, ” imbuhnya.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan hutan tersebut Perhutani telah menyusun Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) sesuai dengan Permen LHK Nomor P.8/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian LHK, ” ungkapnya.
Muklisin juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan hutan Perhutani sesuai dengan Rencana Teknik Tahunan (RTT), yaitu rencana kerja pengelolaan hutan tahunan yang disusun oleh Perum Perhutani sebagai panduan operasional untuk kegiatan kehutanan, mencakup persemaian, penanaman, pemeliharaan, produksi, hingga pengelolaan sosial, dan menjadi acuan evaluasi bersama Dinas Kehutanan untuk memastikan pengelolaan hutan lestari.
“Jadi pengelolaan hutan yang salah satunya adalah pemanfaatan hutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan LMDH adalah salah satu mitra Perhutani dalam pengelolaan hutan tersebut, ” pungkasnya.@Red.


















































