Lombok Tengah, NTB - Suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi mewarnai prosesi Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (24/12). Ruang pertemuan dipenuhi para pejabat dan undangan yang hadir dengan antusias, mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung pembinaan, pemberdayaan, serta reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syaripuddin Hazri turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kerja sama antara Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pembinaan kepribadian dan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pemberdayaan klien pemasyarakatan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, Kepala Rutan Praya, Kepala Bapas Mataram, pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci keberhasilan program pemasyarakatan. Menurutnya, dukungan aktif Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan proses pembinaan yang berkelanjutan serta mendorong keberhasilan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk mendukung penuh program pemasyarakatan, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial dan pemberdayaan klien pemasyarakatan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai landasan kerja sama berkelanjutan di bidang pemasyarakatan.
Melalui kesepakatan bersama ini, Rutan Praya menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti implementasi program-program pemasyarakatan sesuai tugas dan fungsi, sebagai upaya mewujudkan pembinaan yang humanis, produktif, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.(Adb)









































