Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk merekayasa konten digital berujung pada penindakan hukum tegas oleh Ditressiber Polda Jawa Barat. Seorang warga Cimahi Tengah berinisial FG (38) ditetapkan sebagai tersangka akibat memanipulasi media visual menggunakan perangkat AI.
Kasus ini bermula pada Minggu (3/8/2026) jam 13.00 WIB, ketika pelapor FSS menemukan unggahan video hasil rekayasa AI pada akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id. Konten buatan FG tersebut menyebarkan rekaman visual yang disunting sedemikian rupa hingga menyerupai data otentik.
Menanggapi laporan FSS pada 4 Agustus 2026, Ditressiber Polda Jabar bergerak cepat melakukan penyelidikan teknis. Polisi melacak jejak digital pemilik akun dan mengamankan tersangka FG di lokasi kediamannya di Cimahi Tengah.
Barang bukti berupa perangkat iPhone 15 Pro Max, akun media sosial, akun Saweria, hingga unit CPU disita untuk kepentingan pembuktian. Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik memeriksa dua orang saksi serta empat orang ahli, yaitu Ahli Bahasa, Ahli ITE, Ahli Sosiologi Hukum, dan Ahli Pidana.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengingatkan agar kemajuan teknologi seperti AI tidak disalahgunakan untuk menyesatkan publik.
"Negara mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah - olah merupakan data otentik. Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut jika berpotensi memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan yang mengganggu keamanan, " tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026)
FG kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar sesuai ketentuan UU ITE dan KUHP.
Bandung, 6 Juli 2026
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar


















































