Polda NTB Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 3 Diantaranya Kasus Menonjol

1 month ago 23

Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2025, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkoba dengan total 28 tersangka yang diamankan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB pada Selasa (25/02/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK, menyampaikan bahwa dari seluruh kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5, 5 kg sabu, 62 butir mefedron, dan 9 butir ekstasi.

“Dari 19 kasus ini, ada tiga kasus yang menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar serta melibatkan jaringan peredaran narkoba tingkat nasional hingga internasional, ” ungkap Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Tiga Kasus Menonjol

Pertama, pada 16 Februari 2025 Polda NTB berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HI di Jl. Imam Bonjol, Cakranegara, Kota Mataram. Dari tangan pelaku, petugas menyita 1, 9 kg sabu.

 “HI mengaku hanya sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke penerima. Namun sebelum transaksi terjadi, pelaku sudah lebih dulu kami amankan, ” jelas Kombes Pol. Roman.

Kedua, pengungkapan Seorang tersangka berinisial EM, warga asal Jawa Barat pada 17 Februari 2025, diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) setelah kedapatan membawa 2, 9 kg sabu. EM diketahui baru tiba dari Malaysia, dan ia mengaku diperintahkan oleh seseorang di negara tersebut untuk mengantar sabu ke Mataram dengan imbalan Rp150 juta.

 “Namun sebelum sampai ke tujuan, EM sudah kami tangkap di bandara, ” tegas Kombes Pol. Roman.

Kasus Menonjol terakhir penggukapan yang dilakukan pada 18 Februari 2025, dengan mengamankan Tersangka berinisial JMW, warga asal Aceh, diamankan di Bandara Bizam, Lombok, saat mencoba menyelundupkan 491 gram sabu ke Mataram. Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp25 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

 “Modusnya sama, tersangka diperintahkan seseorang dari Aceh untuk mengantarkan sabu ke Mataram. Namun sebelum berhasil, ia lebih dulu kami tangkap di bandara, ” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi antara Polda NTB dan Bea Cukai Mataram, yang terus berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

“Jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka dengan barang bukti yang kami amankan, kami telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, ” tambah Kombes Pol. Roman.

Upaya ini juga sejalan dengan Program Asta Cita Pemerintah RI, khususnya poin ke-7 yang menekankan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba.

Polda NTB menegaskan akan terus berupaya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya guna menciptakan NTB yang bersih dari narkoba. Masyarakat pun diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar upaya pemberantasan ini semakin maksimal.( Adb)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |