Polda Sumbar Bongkar Jaringan Emas Ilegal Solok-Malaysia, Kapolda Ungkap Dugaan Keterlibatan Aparat

3 days ago 3

PADANG – Polda Sumatera Barat membongkar dugaan jaringan perdagangan emas ilegal di Kota Solok yang terindikasi memiliki mata rantai hingga Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A, sekitar 39 tahun, bersama barang bukti emas murni sekitar 1, 5 hingga 2 kilogram.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengungkapkan, aktivitas transaksi emas ilegal tersebut sebenarnya telah cukup lama menjadi perhatian penyidik. Namun, jaringan yang diduga bekerja secara rapi dan berlapis membuat aparat harus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menyanggong transaksi secara langsung.

“Pola transaksi hasil investigasi sudah cukup lama dilakukan, namun baru kali ini penyidik berhasil menyanggong saat proses transaksi berlangsung secara rapi dan berlapis, ” ujar Irjen Pol Djati.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah serta awak media.

Menurut Kapolda, emas yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut diduga berasal dari sejumlah penampung emas hasil pertambangan emas ilegal atau PETI di wilayah Solok.

Polda Sumbar tidak hanya akan memproses WNA yang telah diamankan, tetapi juga mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga berperan sebagai penampung emas hasil pertambangan ilegal.

“BB emas yang diperjualbelikan dari penampungan beberapa pelaku hasil tambang ilegal di wilayah Solok. Dan Polda akan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat sebagai penampung emas hasil PETI, ” tegas Kapolda.

Kapolda menegaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan emas tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Pemodal utama dalam jaringan tersebut disebut berada di Malaysia.

“Yang jelas emas akan diselundupkan dibawa ke Malaysia, jelas pemodal besarnya berada di Malaysia, ” kata Irjen Pol Djati.

Dengan pola tersebut, Polda Sumbar mengidentifikasi perkara ini memiliki indikasi jaringan internasional. Jaringan tersebut diduga memiliki struktur berlapis untuk menyamarkan peran masing-masing pihak dalam proses transaksi dan pengiriman emas.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah sebelumnya menjelaskan, tersangka A diduga membeli emas dari daerah tambang. Emas tersebut kemudian dimurnikan sebelum masuk dalam jaringan penjualan yang terhubung dengan pemodal di Malaysia.

Jaringan tersebut diduga menggunakan sistem pengiriman berlapis dengan melibatkan sejumlah kurir. Pemodal di Malaysia disebut mengutus dua hingga tiga orang kurir yang tidak saling mengenal untuk menyerahkan barang ke Indonesia.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan emas murni dengan jumlah sekitar 1, 5 kilogram hingga 2 kilogram. Berdasarkan penyelidikan, transaksi emas dalam jaringan tersebut diduga dilakukan dengan frekuensi sekitar setiap dua hari.

Frekuensi transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang terus didalami penyidik untuk mengetahui berapa besar volume emas yang telah diperdagangkan serta nilai uang yang berputar dalam jaringan tersebut.

Polda Sumbar juga akan menelusuri dari mana emas tersebut berasal, siapa saja penampungnya, bagaimana proses pemurniannya hingga jalur distribusinya sebelum rencana penyelundupan ke Malaysia.

Irjen Pol Djati menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi hilangnya pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila emas berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Sehingga secara modus operandi diidentifikasi jaringan international. Tentu hal sangat merugikan Indonesia dan Sumbar dalam segi hilangnya pendapatan dan kerusakan alam secara masif, ” tegasnya.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Kapolda Sumbar juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal tersebut. Namun, dugaan itu masih akan didalami melalui proses penyelidikan.

“Saya pastikan ada keterlibatan aparat dalam hal aktivitas ilegal, dan hal ini akan kita lidik dan kembangkan. Jika terbukti, akan kita minta pertanggungjawaban hukum, ” ujar Irjen Pol Djati.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada tersangka WNA asal India. Polda Sumbar akan membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini berperan dalam rantai perdagangan emas ilegal tersebut.

Mengingat perkara melibatkan WNA dan diduga berkaitan dengan jaringan internasional, Polda Sumbar juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, pabean dan kedutaan besar.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyelundupan dan aliran transaksi lintas negara.

Pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal di Kota Solok ini menjadi pintu masuk bagi Polda Sumbar untuk membongkar mata rantai pertambangan emas ilegal di wilayah Solok. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap para penampung, pelaku PETI, kurir, pemodal serta pihak lain yang diduga terlibat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |