Polda Sumbar Gelar Seminar: Kupas Tuntas Peran Hukum Adat dalam KUHP Baru

22 hours ago 7

Padang, Sumbar – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Barat menggelar seminar bertajuk “Implementasi Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” pada Kamis (31/7/2025), bertempat di lantai IV Mapolda Sumbar.

Kegiatan ini menghadirkan para pejabat utama (PJU) Polda Sumbar, personel Bhabinkamtibmas, tokoh adat, akademisi, serta berbagai undangan lainnya. Seminar bertujuan mendalami peran hukum adat dalam KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam amanat Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta yang dibacakan oleh Wakapolda, Brigjen Pol Solihin, ditegaskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional. 

Undang-undang ini secara eksplisit mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

“Ini berbeda dengan KUHP lama (UU No. 1 Tahun 1946) yang tidak memberi ruang formal bagi hukum adat. KUHP baru mengakui penerapan pidana terhadap pelanggaran hukum adat, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan nilai-nilai Pancasila, ” ujar Wakapolda.

Ia menambahkan, sebagai institusi penegak hukum dan penjaga ketertiban masyarakat, Polri, khususnya Polda Sumbar. Berkewajiban memahami dan memedomani KUHP baru ini. Tujuannya agar setiap tindakan kepolisian di lapangan tetap sejalan dengan hukum positif dan nilai-nilai kearifan lokal.

Semangat pelibatan hukum adat dalam sistem hukum nasional juga diperkuat melalui sinergi dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Lembaga ini memiliki struktur dari tingkat provinsi hingga kecamatan yang memegang peranan penting dalam menjaga harmoni sosial masyarakat Minang, yang berlandaskan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

Kabid Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro, turut menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang pasal-pasal hukum adat dalam KUHP baru, terutama bagi daerah yang kuat dengan nilai-nilai adat seperti Sumatera Barat.

“Pengakuan terhadap hukum adat merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis dan kontekstual. Dalam konteks Minangkabau, integrasi nilai adat ini akan memperkuat pendekatan keadilan restoratif yang selaras dengan kultur masyarakat, ” ungkap Kombes Pol Yudi.

Ia menambahkan, seminar ini juga membahas aspek teknis dan filosofis dalam integrasi hukum adat ke KUHP, termasuk potensi multitafsir serta tantangan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum menjadi sangat krusial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyebutkan bahwa seminar ini merupakan bagian dari strategi Polda Sumbar dalam menyosialisasikan KUHP baru secara menyeluruh kepada internal Polri maupun masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap personel memahami pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif. Hukum adat memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya berbasis sanksi, tetapi juga keseimbangan antara hak individu, masyarakat, dan negara, ” jelas Susmelawati.

Dengan menggandeng tokoh adat dan akademisi, Polda Sumbar menunjukkan komitmennya dalam mendorong penerapan hukum pidana nasional yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. Diharapkan, integrasi hukum adat ke dalam KUHP baru mampu memperkuat harmoni sosial dan menjawab kebutuhan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau.
 

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |