Polisi Mediasi Perkara Penganiayaan Anak di Agam, Kedua Pihak Sepakat Damai

6 hours ago 1

 Agam, Sumbar - Polsek Tanjung Mutiara, Polres Agam, memediasi perkara penganiayaan terhadap anak yang melibatkan Karnedi dan Rehan Samudera, anak dari Aldi Pratama. Perkara tersebut berakhir damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Mediasi berlangsung di Palanta Mediasi Polsek Tanjung Mutiara, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Proses penyelesaian dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Robi Andrisno, S.H., M.H.

Mediasi turut dihadiri Kanit Reskrim AIPTU Safrizal Aritonang, S.H., Wali Nagari Tiku Selatan Ismardi, S.P., para mamak adat, wali jorong, serta keluarga kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberikan ruang menyampaikan keterangan dan pandangan masing-masing. Setelah melalui dialog dan musyawarah, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Adapun kesepakatan yang dicapai yakni kedua pihak saling memaafkan, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta menjaga hubungan baik ke depan. Pihak terlapor juga bersedia membantu biaya pengobatan korban sebesar Rp1 juta sebagai bentuk tanggung jawab.

Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Robi Andrisno mengatakan, penyelesaian melalui mediasi dilakukan setelah kedua pihak sama-sama membuka ruang damai dan mengedepankan musyawarah.

“Alhamdulillah, melalui komunikasi yang baik dan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Yang terpenting tidak ada konflik lanjutan dan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga, ” ujar IPTU Robi.

Menurutnya, Palanta Mediasi Polsek Tanjung Mutiara menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan persoalan sosial yang masih memungkinkan ditempuh melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Mediasi bukan sekadar mencari titik damai, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menimbulkan dampak lebih luas, ” katanya.

IPTU Robi menambahkan, keterlibatan tokoh adat, pemerintah nagari, dan pihak keluarga menjadi bagian penting dalam menjaga kesepakatan agar dapat diterima semua pihak.

“Kearifan lokal dan budaya musyawarah harus terus dijaga. Dengan duduk bersama, banyak persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan permusuhan berkepanjangan, ” ujarnya.

Dalam kesepakatan tertulis, kedua pihak juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum apabila di kemudian hari ada pihak yang melanggar isi perjanjian damai tersebut.

Mediasi berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Kedua keluarga kemudian saling berjabat tangan sebagai tanda berakhirnya perselisihan.

Polsek Tanjung Mutiara menegaskan, pendekatan humanis dan musyawarah akan terus dikedepankan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di wilayah hukum Polres Agam.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |