TANGERANG - Sebanyak 36 calon jamaah haji non prosedural kembali dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno Hatta karena menggunakan visa kerja atau amil oleh Polres Bandara Soekarno Hatta dan Imigrasi Soekarno Hatta.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, petugas mencegah keberangkatan puluhan penumpang ini karena diduga akan melaksanakan ibadah Haji namun menggunakan Visa Work atau Amil. "Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit, " ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Rabu 7 April 2025.
Yandri mengatakan, ke 36 orang yang terdiri dari 34 orang calon jamaah dan 2 orang lainnya adalah pemimpin dan pendamping merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00. Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji non prosedural.
Puluhan rombongan haji non prosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF. "IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja, " kata Yandri.
Kepada polisi IA dan NF mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. "Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024, " kata Yandri.
Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF. Para calon jamaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui PT NSMC, milik IA." Tapi perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel, " kata Yandri.
IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. "Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji, " kata Yandri.
Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini." Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing, " kata Yandri.
Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar, " kata Yandri. (Humas/Spyn).