BEKASI - Menjelang puncak arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi mengambil langkah proaktif untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Sebuah layanan khusus penitipan kendaraan bermotor kini dibuka, memungkinkan warga yang akan kembali ke kampung halaman untuk meninggalkan kendaraan mereka dengan tenang.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan ketenangan para pemudik. "Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat merasa aman meninggalkan rumah selama perjalanan mudik ke kampung halaman, " ungkapnya di Cikarang pada Jumat (13/03/2026).
Kemudahan akses menjadi prioritas utama. Layanan penitipan kendaraan ini tidak hanya tersedia di Mapolres Metro Bekasi, tetapi juga tersebar di kantor-kantor kepolisian sektor (Polsek) yang berlokasi strategis di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bekasi. "Polres Metro Bekasi membuka layanan penitipan kendaraan bagi masyarakat yang akan mudik. Kendaraan dapat dititipkan di Polres maupun di Polsek terdekat agar tetap aman selama ditinggal pemilik. Program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian guna menjaga keamanan selama periode mudik, " papar Sumarni.
Proses untuk memanfaatkan fasilitas ini sangat sederhana. Warga yang berminat hanya perlu membawa dokumen kendaraan yang sah, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), beserta kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan kelengkapan dokumen tersebut, baik kendaraan roda dua maupun roda empat siap dititipkan selama pemiliknya merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Sumarni menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan kendaraan masyarakat yang dititipkan di area kantor polisi. "Layanan ini gratis. Kami ingin masyarakat merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraan mereka berada di tempat yang aman, " tegasnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau bantuan terkait layanan penitipan kendaraan ini, pihak kepolisian telah menyediakan jalur kontak khusus. Petugas Samapta dapat dihubungi di nomor 081210851839, sementara petugas Provos siap membantu melalui nomor 081510883988.
Selain menyediakan solusi keamanan kendaraan, Kapolres juga mengingatkan pentingnya persiapan matang sebelum berangkat mudik. Ia mengimbau warga untuk memastikan kediaman yang ditinggalkan dalam kondisi aman, termasuk mengunci rapat seluruh pintu dan jendela, serta memadamkan aliran listrik yang tidak perlu.
Bagi warga yang berdomisili jauh dari Mapolres Metro Bekasi, opsi menitipkan kendaraan di polsek terdekat menjadi solusi yang lebih praktis dan mudah dijangkau. Hal ini dirancang untuk memaksimalkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut adalah daftar kantor polisi di Kabupaten Bekasi yang menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor:
1. Polsek Babelan
2. Polsek Tarumajaya
3. Polsek Tambun Selatan
4. Polsek Cibitung
5. Polsek Cikarang Utara
6. Polsek Cikarang Barat
7. Polsek Cikarang Pusat
8. Polsek Tambelang
9. Polsek Setu
10. Polsek Kedung Waringin
11. Polsek Sukatani
12. Polsek Cabang Bungin
13. Polsek Pebayuran
14. Polsek Muaragembong
15. Polsek Serang Baru
16. Polsek Cibarusah
17. Polres Metro Bekasi. (PERS)













































