Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Kosan Pabuaran

4 hours ago 3

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Kosan Pabuaran

*Ciamis* – Kepolisian Resor Ciamis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan pelaku berinisial EKZA (30), asal dsn. Karang kendal, RT. 03 / Rw. 06, Desa Pusakanagara Kec. Baregbeg Kab. Ciamis. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., serta Kanit I Tipidkor Satreskrim Ipda Orik Darojat, S.H., di Mapolres Ciamis. Senin (28/04/2025)

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut bermula dari motif asmara yang diwarnai kecemburuan dan persoalan hutang piutang antara tersangka dan korban, yang merupakan pacarnya sejak Oktober 2024. Insiden ini terjadi pada Kamis, 17 April 2025 di sebuah kosan di Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis.

Dalam keterangan resminya, Kapolres mengungkapkan bahwa korban sempat marah kepada tersangka karena masalah hutang. Pertengkaran memuncak hingga berujung aksi kekerasan brutal. Tersangka menyerang korban secara fisik, mencekik, dan menggunakan pisau serta alat lainnya untuk melukai korban hingga meninggal dunia. Tidak hanya itu, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus mayat korban menggunakan plastik dan kain, serta menyemprotkan pewangi untuk mengurangi bau.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, mulai dari pisau patah, kain, pakaian korban, hingga handphone dan perhiasan milik korban yang sempat hendak dijual tersangka. Hasil penyelidikan cepat yang dilakukan Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. "Kami bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban, " ujar AKBP Akmal.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar

Read Entire Article
Karya | Politics | | |