Polres Morowali Kembangkan Kasus Pengeroyokan Maut di Bahodopi, Tiga Tersangka Ditangkap di Kendari, Pelaku Lain Diburu, Dugaan Curanmor Belum Disimpulkan

2 weeks ago 12

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Polres Morowali resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan alias Wawan Sudirman (33) di depan gerai Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Ketiganya ditangkap di Kota Kendari setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., dalam konferensi pers, Sabtu (1/8/2026).

"Tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial NR, MS, dan MSR. Ketiganya diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, " ujar Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berakhir. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sangat dimungkinkan akan ada tersangka-tersangka baru. Saat ini kami masih mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, " jelasnya.

Ketika ditanya mengenai lokasi penangkapan, Wakapolres mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berhasil diamankan di Kota Kendari.

"Ketiganya kami tangkap di Kendari, " ungkap Wakapolres Morowali yang turut didampingi KBO Reskrim Iptu Abd Hamid Dg Mapato dan Kasi Humas, Sasri.

Menurut Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, hingga saat ini penyidik baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena proses pembuktian terhadap pihak lain masih berlangsung.

"Untuk sementara kami baru menetapkan tiga tersangka. Terhadap pihak lain, kami masih melakukan pemeriksaan dan mempelajari video yang beredar untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, " ungkapnya.

Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta barang bukti lainnya.

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik, " jelas Wakapolres.

Demikian halnya saat ditanya wartawan, terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) sebelum menjadi sasaran amuk massa, Wakapolres Morowali menegaskan hingga kini belum dapat menyimpulkan kebenaran informasi tersebut.

"Sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan terkait informasi itu. Semuanya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, " tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai latar belakang peristiwa. Polisi menegaskan seluruh fakta akan dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Menutup keterangannya, Wakapolres Morowali kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan dan serahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, " pungkas Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa.

Wakapolres Morowali menegaskan komitmen Polres Morowali untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut. Penyidik masih terus menganalisis rekaman video dan alat bukti lainnya guna mengidentifikasi pelaku lain yang diduga terlibat, sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Tak berhenti sampai di sini, pelaku lainnya terus kita akan buru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menjalani proses hukum yang berlaku, " tandasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |