MOROWALI, Sulawesi Tengah - Polres Morowali merilis perkembangan kasus pembakaran kantor PT. Raihan Catur Putra (PT.RCP) yang terjadi pada 3 Januari 2026 di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, S.Tr.K.SIK, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan diskriminasi ras dan etnis yang sedang dalam penyelidikan.
Kasus bermula dari pengaduan Sukardin Panangi pada September 2025 terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan saudara berinisial A. Setelah dilakukan penyelidikan, saudara A ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025. Karena tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali sebagai tersangka, A ditangkap pada 3 Januari 2026.
"Kasus ini bermula dari laporan yang kami terima pada bulan September 2025 dari saudara Sukardin Panangi, yang melaporkan adanya dugaan diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh saudara inisial A, " jelas AKP Erick yang turut didampingi Kanit Tipidter Ipda Rafid, SIK, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Morowali, Senin (5/1/2026) petang.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Terlapor dalam kasus diskriminasi tersebut telah diundang sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Karena terlapor tidak kooperatif, kami kemudian mengeluarkan surat perintah membawa saksi. Hal ini sempat menimbulkan sedikit gesekan, namun setelah dilakukan negosiasi, saudara A akhirnya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi, " lanjut AKP Erick.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pada tanggal 22 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara A sebagai tersangka dalam kasus diskriminasi ras dan etnis tersebut. Setelah dua kali panggilan sebagai tersangka tidak diindahkan dengan alasan yang tidak sah, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap A pada tanggal 3 Januari 2026.
Penangkapan A inilah yang kemudian diduga memicu aksi pembakaran kantor PT RCP. Menurut keterangan pihak kepolisian, setelah penangkapan A, sekitar pukul 20.00 WITA, sekitar 50 orang yang diduga sebagai loyalis A mendatangi kantor Polsek Bungku Selatan dengan membawa obor. Massa tersebut menuntut pembebasan saudara A. Namun, aksi tersebut berhasil diredam oleh petugas kepolisian.

"Tidak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WITA, kelompok massa tersebut kemudian mendatangi kantor PT RCP dan melakukan aksi pembakaran. Saat kejadian, masih ada beberapa karyawan yang berada di dalam kantor, sehingga aksi tersebut sangat membahayakan nyawa, " ungkap AKP Erick.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol hijau yang diduga sebagai botol bom molotov, ban bekas yang terbakar yang diduga digunakan sebagai bahan pembakar, serta bukti elektronik berupa rekaman video yang menunjukkan aksi pembakaran tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak PT RCP, barang bukti yang ditemukan di TKP, serta bukti elektronik berupa rekaman video, penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor PT RCP. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 235.
Kelima tersangka tersebut adalah R (yang diduga melempar bom molotov), U dan S (yang diduga menyiram bensin dan membakar dengan obor), A (yang diduga melempar ban untuk memperbesar api), serta J (yang diduga melempar batu dan merusak kantor).
"Saat ini, tiga orang tersangka, yaitu R, U, dan A, telah berhasil kami amankan. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu S dan J, masih dalam pengejaran. Kami mengimbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri ke Polres Morowali, " tegas AKP Erick.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHAP Baru) Pasal 308 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dalam proses penangkapan tersangka A pelaku pembakaran, salah satu personel kepolisian mengalami luka robek 19 jahitan di bagian tangan akibat diserang dengan parang oleh tersangka A. AKP Erick menyayangkan tindakan kekerasan tersebut dan berharap agar masyarakat dapat lebih kooperatif dalam proses hukum.
"Kami menyesalkan terjadinya kekerasan ini; upaya kooperatif seharusnya terbangun melalui komunikasi yang baik, " ujar AKP Erick. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk menuntut tanggung jawab semua pelaku dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Morowali.


































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382025/original/028973600_1760525453-IMG_6059.jpeg)