NGANJUK - Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah hasil pengembangan perkara sabu yang sebelumnya diungkap pada 11 Juni 2026 lalu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan dari pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial WS (37), warga Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kabupaten Blitar.
"Benar, kedua terduga pelaku berhasil diamankan merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah kami ungkap, " kata AKBP Suria Miftah Irawan, Rabu (24/6/2026).
Dari pengungkapan tersebut lanjut AKBP Suria Miftah Irawan, Polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 210, 03 gram, 2½ butir ekstasi, dan 266.000 butir pil dobel L.
"Pengungkapan ini berawal dari keterangan tersangka dalam perkara sabu yang telah lebih dahulu ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk, " terang AKBP Suria Miftah Irawan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan intensif hingga ke wilayah Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.
"Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, tetapi terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok dan pihak-pihak lain yang terlibat, " ujar AKBP Suria Miftah Irawan.
Dalam pengungkapan kasus ini anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk terlebih dahulu mengamankan WS di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Di lokasi ini petugas menyita sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Hasil interogasi terhadap WS kemudian mengarahkan petugas ke dua lokasi kontrakan di Kabupaten Kediri.
Dari lokasi tersebut, Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 100, 27 gram dan 100, 08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L yang berisi total 266.000 butir.
Pengembangan kembali dilakukan hingga ke Kabupaten Blitar. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan MY di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro.
Dari lokasi tersebut ditemukan sabu seberat 3, 76 gram, 2½ butir pil ekstasi, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.
"Kami juga terus memburu dua pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, " tegasnya.
Sementara itu kedua terduga pelaku yang sudah ditangkap berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

















































