Nisel - Petugas Satuan Reserse Narkoba atau (Reskoba) Polres Nias Selatan menciduk seorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas menyita 2, 87 gram sabu-sabu siap edar.
Pelaku berinisial FW (41), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan diciduk petugas di Jalan Baloho Indah pada hari Sabtu (8/2/2025) kemarin sekitar pukul 17:30 Wib.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 (Satu) lembar potongan tisu putih. 1(Satu) lembar potongan kertas timah rokok. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi 5 plus warna silver. 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Susanto P. Gari S.H, membenarkan telah menangkap dan mengamankan pengedar narkoba jenis sabu berinisial FW (42).
Diperoleh informasi bahwa di Jln Baloho indah Kec.Teluk dalam Kab. Nias Selatan, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh seorang Laki - laki dengan inisial FW.
Kasat Narkoba Iptu Susanto P. Gari S.H menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan pengintaian dan penangkapan.
"Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, Sekira Pkl 17.00 wib dilakukan penyelidikan dengan cara teknin Undercover Buy sekitar 17.30 Wib berhasil diamankan seorang laki-laki mengaku berinisial FW, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu 2, 87 gram", ungkap Iptu Susanto. Selasa (25/2/2025)
"Dari hasil introgasi terhadap FW menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari TF yang berada di desa bawolahusa Kec.Mazino Kab. Nias selatan", tambahnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat resnarkoba Polres Nias Selatan untuk proses lanjut.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan, 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil bening dan 2 (Dua) bungkus plastik kecil bening berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis Shabu-sabu dengan berat bruto 2, 87 Gram. 1 (Satu) lembar potongan tisu putih. 1(Satu) lembar potongan kertas timah rokok. 1 (Satu) Unit Handphone Redmi 5 plus warna silver. 2 (Dua) lembar uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)", kata Gari.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba, Iptu Susanto P. Gari S.H menegaskan bahwa Kepolisian Resor Nias Selatan tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Nias Selatan, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat. (Erius Duha)