Polres Pasuruan Ungkap Pengedar Sabu 32 Poket di Bangil

6 hours ago 3

PASURUAN - Sebuah operasi penangkapan yang menggemparkan terjadi di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SO, berusia 35 tahun, kini harus berhadapan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sangat berharga, sebuah sinyal kepedulian terhadap lingkungan yang kemudian ditindaklanjuti dengan sigap oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Perburuan membuahkan hasil pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Di sanalah, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan: 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4, 819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar, ” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

AKBP Jazuli merinci bahwa modus operandi tersangka ini terbilang rapi, namun kerja sama apik antara masyarakat dan kepolisian berhasil membongkar rencananya. “Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya, ” tegasnya, menunjukkan komitmen untuk membersihkan peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Selain sabu, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung yang krusial, antara lain satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3, 021 gram.

Dalam pemeriksaan awal, SO mengaku bahwa ia mendapatkan keuntungan yang lumayan dari setiap gram sabu yang berhasil ia jual, sekitar Rp150 ribu. Keuntungan tak hanya materi, ia juga bisa menikmati barang haram tersebut secara cuma-cuma. Sebuah siklus destruktif yang merusak diri sendiri dan orang lain.

Atas perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya pun sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polres Pasuruan tak henti-hentinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |