Polres Karawang - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Perawang berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Karawang.
Komplotan ini diketahui sebagai spesialis pencurian motor yang terparkir, dengan modus utama menggunakan kunci leter T, dalam melakukan aksinya para pelaku dinilai gesit
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 14 April 2025, Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.S.H., S.I.K., M.K.P., MSi membeberkan kronologi penangkapan dan pengungkapan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan komplotan ini.
"Tiga TKP berhasil diungkap, " ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, TKP pertama terjadi di Sukamakmur, Telukjambe Timur di lokasi ini, dua pelaku berinisial MN dan SWI mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna putih cokelat yang terparkir di teras kosong. Kemudian motor tersebut belum sempat dijual dan masih digunakan oleh tersangka SWI hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim dari Polsek Perawang sekitar satu bulan kemudian.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, TKP kedua berlokasi di Anggadita, Kecamatan Klari, pelaku MN kembali beraksi, kali ini bekerja sama dengan tersangka lain berinisial MS. Keduanya melakukan penjambretan (kemungkinan kesalahan penyebutan, berdasarkan konteks adalah pencurian) di Desa Anggadita, Kecamatan Karawang.
"Mereka mengincar parkiran PT PKI, sebuah perusahaan di wilayah tersebut. Setelah memantau situasi dan memastikan kondisi aman, pelaku mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam menggunakan kunci leter T. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka YP seharga Rp4.450.000, yang kemudian dibagi dua antara MN dan MS, " jelas Kapolres.
Kemudian TKP terakhir terjadi di Telagasari. Di lokasi ini, pelaku mengambil sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Selain motor, pelaku juga mengambil dua tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
"Modus operandi di TKP ini terbilang mudah karena motor terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Motor curian tersebut langsung dijual kepada penadah seharga Rp1.200.000, " imbuhnya.
Para pelaku memiliki rentang usia antara 29 hingga 42 tahun diketahui bahwa mereka bukanlah pemain baru dalam aksi curanmor. Selain pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah hasil curian.
Untuk pelaku utama (kemungkinan merujuk pada MN yang terlibat di banyak TKP), ancaman hukuman maksimal adalah 7 tahun penjara sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, para penadah dijerat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Lex)
Polres Karawang_AKBP Fiki Novian Ardiansyah