SOLOK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika Golongan 1, baik jenis shabu maupun ganja. Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Anau Kadok, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Diterangkan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, ketika Tersangka yang diamankan adalah SA (27 tahun), pelajar/mahasiswa, warga Jorong Sungai Janiah, Nagari Sungai Janiah, Kecamatan Gunung Talang, PY (22 tahun), petani, warga Jorong Kayu Aro, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, dan REA (22 tahun), pelajar/mahasiswa, warga Jorong Talao, Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan.
Saat diamankan, Tim Satresnarkoba Polres Solok menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 7 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus timah rokok, 1 timbangan digital, 21 buah plastik klip bening, 1 tas merek DIESEL warna abu-abu dan 1 tas merek Don’t Stop Sport warna merah-hitam, 1 alat hisap bong, uang tunai sebesar Rp320.000 dan 1 unit handphone merek REDMI Note 8 beserta kartu SIM.
Diterangkan IPTU Rico, operasi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud. Setelah tiba di lokasi, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Barang bukti ditemukan di dalam sebuah kamar, termasuk 7 paket kecil shabu yang disimpan di samping kasur oleh tersangka SA. Selain itu, ditemukan juga 1 paket ganja, 1 paket besar shabu, timbangan digital, plastik klip, alat hisap bong, uang tunai, dan handphone, ” paparnya.
SA mengakui kepemilikan barang-barang tersebut di hadapan saksi-saksi dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai narkotika tersebut. Tersangka PY diamankan karena diduga membeli shabu dari SA, sementara REA diamankan karena diduga memakai shabu bersama SA di lokasi tersebut.
Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkob Polres Solok IPTU Rico Putra Wijaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib guna mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. (Amel)