Magelang - Peredaran obat keras berbahaya kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polresta Magelang. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/9/2025), polisi mengumumkan keberhasilan membongkar dua kasus berbeda yang melibatkan ribuan butir pil Yarindu, atau yang akrab disebut masyarakat dengan istilah pil sapi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 16 ribu butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada awal September 2025 di wilayah Grabag dan Muntilan. “Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang bisa merusak generasi muda, ” tegasnya.
Kasus Pertama di Grabag
Kasus pertama terjadi pada Selasa (2/9/2025) malam. Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial D, warga Grabag, Kabupaten Magelang. Dari tangan tersangka, petugas menyita 6.000 butir pil Yarindu yang disimpan dalam enam toples plastik.
Dari hasil penyidikan, D diketahui mendapatkan pasokan dari seseorang di Semarang dengan harga Rp700 ribu per toples, lalu menjual kembali Rp1 juta per toples. “Dari setiap toples, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu, ” ungkap AKP Tri. Selain pil, polisi juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasus Kedua di Muntilan
Sehari setelahnya, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali melakukan penindakan di traffic light Sayangan, Muntilan. Seorang pemuda berinisial T (21), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, berhasil dibekuk.
Barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung: 10 toples berisi 10 ribu butir pil Yarindu, serta sebuah handphone. Sama seperti kasus pertama, modus pelaku adalah membeli per toples Rp800 ribu, kemudian menjual Rp1 juta. Namun, T juga memperluas jangkauan dengan menjual secara eceran, yakni Rp200 ribu untuk 100 butir.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran obat keras di wilayah Magelang. “Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat berbahaya. Jangan sampai masa depan generasi muda kita hancur gara-gara barang ini, ” pungkas AKP Tri. (*/RED)