Mataram, NTB – Polresta Mataram terus menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan fokus penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya. Langkah ini menjadi bagian dari Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
KRYD kali ini melibatkan personel gabungan dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Samapta, serta Propam, dan dipimpin langsung oleh AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Operasi digelar Selasa malam (23/12/2025) dengan menyasar sejumlah kafe dan warung yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol.
“Malam ini kami bersama personel gabungan melaksanakan KRYD dengan sasaran penertiban penjualan minuman keras beralkohol di wilayah hukum Polresta Mataram, ” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra usai kegiatan.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah titik dan menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai jenis, termasuk miras tradisional seperti tuak, arak, dan brem. Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Ngurah Bagus menegaskan, penertiban penjualan dan peredaran miras/minol ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama pada momentum Nataru.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras, sehingga masyarakat dapat beribadah dengan khidmat dan merayakan malam pergantian Tahun bersama keluarga dengan aman dan nyaman, ” tutupnya.
Polresta Mataram memastikan KRYD akan terus dilaksanakan secara intensif hingga rangkaian perayaan Nataru berakhir, sebagai komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Mataram.(Adb)










































