SUMENEP – Menyikapi informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan jaringan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi serta dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, Polresta Sumenep polda jatim menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasihumas Ipda Ipda Ach. Putrawardana menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyimpangan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk apabila terbukti melibatkan oknum anggota kepolisian.
Setiap informasi, laporan maupun pemberitaan yang berkembang akan menjadi bahan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan adanya bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, maka akan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polresta Sumenep juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses pendalaman berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk keterbukaan, Polresta Sumenep membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, data, maupun bukti pendukung agar dapat menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polresta Sumenep berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pengawasan internal yang konsisten terhadap setiap personel. Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus dijaga melalui tindakan nyata, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.


















































