Babakan – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Piket SPKT III Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan pelayanan kepolisian kepada warga yang membutuhkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (SKTPLK), Rabu (15/07/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dilanjutkan dengan serah terima tugas piket jaga mako selama 1 x 12 jam. Setelah itu, personel SPKT III langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk melaporkan kehilangan surat-surat berharga maupun dokumen penting lainnya.
Petugas melayani setiap masyarakat dengan cepat, ramah, dan profesional sebagai bentuk implementasi pelayanan publik yang humanis. Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa dipungut biaya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. menyampaikan bahwa pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kehilangan dibuka selama 24 jam dan diberikan secara gratis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional sebagai wujud kehadiran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, " ujar Kapolsek.
Melalui pelayanan prima yang diberikan oleh SPKT, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kepolisian, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon.
















































