Ciamis — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, jajaran Polsek Pamarican Polres Ciamis menunjukkan peran aktifnya dengan menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Kamis (18/09/2025).
Acara ini diselenggarakan atas inisiatif Ketua APDESI Kecamatan Pamarican, Subhan Hadi Suroso, sebagai langkah preventif untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Berbagai unsur Forkopimda dan Forkopimcam hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Dinas DPMD Kabupaten Ciamis Asep Khalid Fajari, S.Ip., perwakilan Inspektorat Kabupaten Ciamis Yoyo Adia, Kasubsi Pratut Pidum Kejari Ciamis Kendar Sudaryana, perwakilan Polres Ciamis Aiptu Sutrisno, S.H., M.H., Camat Pamarican Asep Saefudin Kodari, S.Sos., M.Si., Kapolsek Pamarican IPTU Baehaki, serta Danramil Pamarican yang diwakili Serka Kirno.
Turut serta pula seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Pamarican, dan para pendamping desa. Kehadiran lintas instansi ini menegaskan pentingnya sinergi antara unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, dan aparat pengawasan dalam mendorong pengelolaan dana desa yang tertib administrasi dan bebas penyimpangan.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pamarican IPTU Baehaki menegaskan bahwa kehadiran jajaran kepolisian dalam kegiatan ini bukan semata untuk melakukan pengamanan, tetapi juga memberikan dukungan moral agar para kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman hukum yang memadai dalam pengelolaan dana desa.
IPTU Baehaki menekankan bahwa Polri siap menjadi mitra konsultatif bagi pemerintah desa, terutama dalam mendorong prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam setiap penggunaan anggaran desa. Upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum ini menjadi salah satu cara efektif untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran yang dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, jajaran Polsek Pamarican turut memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif, sehingga para peserta dapat mengikuti materi sosialisasi dengan fokus dan nyaman.
Sejumlah peserta dari kalangan kepala desa dan perangkat desa menyambut positif langkah kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan sosialisasi ini. Mereka menilai bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa menjadi penguatan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat juga berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala, sehingga setiap pengelola dana desa memahami aturan yang berlaku dan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta tidak terjerumus pada praktik-praktik yang melanggar hukum.
Dengan berakhirnya kegiatan yang berjalan aman, tertib, dan lancar ini, peran aktif Polsek Pamarican Polres Ciamis kembali membuktikan bahwa kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar