Plered, Cirebon - Dalam rangka menyambut siswa-siswi baru ajaran 2025/2026, Kepolisian Sektor (Polsek) Plered melaksanakan kegiatan pengisian materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Abu Mansur, Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada generasi muda mengenai berbagai aspek hukum dan kedisiplinan.
Kanit Reskrim Polsek Plered, IPDA Hendri Hermawan, S.H., beserta anggota, secara langsung memberikan arahan dan materi yang mencakup beberapa poin krusial. Pertama, pemaparan mengenai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (3) yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, dengan rincian sanksi yang berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Kedua, materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170, 351, dan 352, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ketiga, penekanan pada pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah dan masyarakat. Keempat, edukasi mengenai bahaya dan dampak hukum dari judi online.
Dalam sesi yang interaktif, IPDA Hendri Hermawan juga menyampaikan pesan-pesan penting kepada para peserta MPLS. Pesan tersebut meliputi pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, menjaga kesehatan, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, seperti terlibat dalam geng motor, tawuran pelajar, dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga menekankan pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan bahwa tindakan-tindakan negatif tersebut dapat berujung pada dampak buruk yang signifikan, termasuk potensi tindak kriminalitas yang merugikan diri sendiri. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi betapa pentingnya menghindari perilaku-perilaku tersebut sejak dini. Selain itu, materi mengenai pendisiplinan diri menjadi sorotan utama. IPDA Hendri Hermawan menekankan bahwa dengan memiliki sikap disiplin, siswa-siswi dapat menjadi individu yang lebih teratur, rajin, dan berprestasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim juga memberikan contoh-contoh nyata mengenai konsekuensi hukum dan sanksi pidana yang dapat dihadapi apabila melakukan tindak kriminalitas. Hal ini bertujuan agar para siswa baru memiliki pemahaman yang jelas tentang batasan hukum dan dampak dari setiap perbuatan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Plered, AKP Asep Hasanudin, S.AP., menyatakan harapannya bahwa kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran para siswa akan pentingnya menghindari pelanggaran hukum, baik di lingkungan sekolah maupun di tengah masyarakat. Diharapkan, melalui edukasi ini, para siswa dapat menjadi generasi yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi lingkungan.
















































