Warga Resah soal Narkoba, Polres Morowali Bergerak Cepat Ciduk Dua Terduga Pelaku Sabu di Penginapan Lalampu

2 hours ago 2

MOROWALI, Sulawesi Tengah— Keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bahodopi langsung mendapat respons dari Polres Morowali.

Tak butuh waktu lama, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sabtu (22/8/2026).

Pengungkapan ini bermula dari informasi dan keresahan warga yang disampaikan dalam pertemuan bersama Kerukunan di Bahodopi. Masyarakat sebelumnya mengeluhkan dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika yang dinilai mulai meresahkan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Morowali bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial Lk A.M.A alias A dan Lk R alias S. Keduanya diamankan di Penginapan Nur Hikmah yang berada di Desa Lalampu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 33 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah bungkusan rokok SMITH warna kuning dan satu buah kaca pireks yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali, ” tegasnya.

Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Karena itu, ia mengapresiasi masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ” ujar Iptu Lukman.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram itu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Morowali untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait narkotika. Kepolisian mengajak warga tidak tinggal diam dan segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang ditemukan di lingkungan masing-masing.

"Bagi Polres Morowali, dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, " tandasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |