Mataram, NTB – Unit Reskrim Polsek Sandubaya menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Senin (15/9/2025).
Penyerahan tersangka berinisial M ini dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., bersama tiga personel setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., melalui Ipda Kadek Arya menegaskan bahwa kasus tersebut telah memenuhi semua persyaratan formil maupun materiil.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan perkara dengan menyerahkan tersangka M beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram, ” ujarnya.
Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Madya Dwi Setiawan Nugroho, S.H., di ruang kerjanya di Kantor Kejari Mataram.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 15 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di Jembatan Kaliancar, Lingkungan Negarasakah Utara, Kelurahan Mayure, Cakranegara. Dari hasil penyidikan, tersangka M terbukti melakukan tindak penganiayaan yang berujung pada tewasnya korban. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut sehari kemudian, tepatnya 16 Juli 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sepasang sandal jepit, satu kaos hitam, satu kemeja hitam, dan satu jaket sweater hitam.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, proses hukum terhadap tersangka akan segera berlanjut ke persidangan.
“Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, ” tegas Ipda Kadek Arya.(Adb)