MOROWALI, Sulawesi Tengah– Proyek pembangunan Jembatan Polo di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, yang menelan anggaran Rp13.519.215.000, menjadi sorotan masyarakat. Di balik besarnya nilai proyek tersebut, warga justru mengeluhkan tidak tersedianya jembatan darurat atau akses sementara yang dapat digunakan selama proses pembangunan berlangsung.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan pembangunan Jembatan Polo dilaksanakan oleh CV. Yasa Arga Natha dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender. Proyek ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas dan memperlancar aktivitas masyarakat. Namun, pelaksanaannya justru memunculkan keluhan karena akses utama warga terganggu tanpa adanya jalur alternatif yang memadai.
Setiap hari, masyarakat yang hendak menuju kebun, sekolah, tempat kerja, hingga mengangkut hasil pertanian terpaksa mencari jalan lain yang lebih jauh. Kondisi tersebut dinilai sangat membebani warga, terutama bagi mereka yang bergantung pada jalur tersebut untuk menjalankan aktivitas ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.
"Kalau proyeknya memang untuk kepentingan masyarakat, seharusnya masyarakat juga dipikirkan selama proses pembangunannya. Jangan sampai akses ditutup begitu saja tanpa menyediakan jembatan darurat, " ujar sejumlah warga pengguna jembatan tersebut dengan nada protes dan uring-uringan, Minggu (19/7/2026).
Menurut warga, dengan anggaran yang mencapai lebih dari Rp13, 5 miliar, penyediaan jembatan darurat bukanlah sesuatu yang berlebihan. Mereka menilai fasilitas tersebut semestinya menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama pekerjaan berlangsung.
Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, penyedia jasa berkewajiban menerapkan manajemen keselamatan konstruksi, menjaga keamanan pekerjaan, serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi proyek. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat serta pengelolaan risiko selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Meski peraturan tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan pembangunan jembatan darurat pada setiap proyek, penyedia jasa tetap dituntut mengelola dampak pekerjaan agar tidak mengganggu keselamatan dan aktivitas masyarakat. Pada proyek yang berpotensi memutus akses publik, penyediaan jalur sementara merupakan praktik yang lazim dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan lalu lintas dan mitigasi risiko.
Warga menilai aspek tersebut seharusnya menjadi perhatian sejak tahap perencanaan. Mereka berharap pelaksana proyek tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik pekerjaan, tetapi juga mengedepankan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung.

"Kami mendukung pembangunan jembatan ini karena nantinya pasti bermanfaat. Tapi selama proses pengerjaan, jangan sampai masyarakat yang dikorbankan. Seharusnya ada solusi berupa jembatan darurat atau akses sementara yang aman, " ungkap warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali melalui dinas teknis agar meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka berharap pemerintah segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan meminta kontraktor menyediakan akses sementara demi menjamin kelancaran mobilitas warga hingga pembangunan Jembatan Polo selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan masyarakat atas belum tersedianya jembatan darurat di lokasi pembangunan.
Warga berharap sorotan ini menjadi perhatian serius semua pihak. Sebab, keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah jembatan yang megah, tetapi juga dari bagaimana proses pembangunannya tetap mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan hak masyarakat untuk memperoleh akses yang layak selama proyek berlangsung.
















































