Proyek Paving Block Tanpa Papan Informasi, Dinas Pendidikan Kerinci Dituding Abaikan Aturan

3 weeks ago 16

KERINCI, JAMBI – Proyek pemasangan paving block di SD 53/III Koto Patah, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, yang bersumber dari APBD Tahun 2025, kembali memicu sorotan publik. Dari hasil penelusuran lapangan, proyek yang tercatat sebagai Pengadaan Langsung dengan nilai anggaran Rp 170.940.000, 00, Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kerinci, serta Kode Paket 10512901000, didapati tidak memasang papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Padahal, keberadaan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.

Kewajiban tersebut diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diperjelas dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa papan proyek, publik kehilangan hak dasar untuk mengetahui nilai anggaran, durasi pekerjaan, hingga identitas rekanan yang memegang tanggung jawab penuh atas proyek tersebut.

Tidak hanya soal transparansi yang diabaikan, kondisi fisik di lapangan ikut memperkuat dugaan bahwa informasi sengaja ditutup-tutupi. Material pasir pengunci tampak bercampur kerikil kasar, lantai kerja tidak diratakan, pemadatan minim, dan sebagian paving terlihat miring serta tidak sejajar—indikasi bahwa pengerjaan tidak mengikuti standar teknis umum pemasangan paving block.

Aktivis Kerinci, Syafri, menilai absennya papan proyek merupakan sinyal awal bahwa kegiatan tersebut tidak ingin diawasi secara terbuka.

“Proyek yang benar tidak akan takut transparan. Hilangnya papan proyek menunjukkan ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Apalagi nilai anggarannya jelas, Rp 170 juta lebih, bersumber dari APBD 2025. Ini uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan, ” tegas Syafri.

Syafri menjelaskan bahwa pemasangan paving block memiliki standar baku: pasir pasang wajib dipadatkan sebagai alas, dan pasir halus digunakan sebagai pengunci. Namun temuan lapangan menunjukkan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan dini.

“Kalau material saja sudah keliru, ditambah pengawas jarang terlihat, bagaimana masyarakat bisa percaya pekerjaan ini dilakukan secara profesional?” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Asril, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kerinci sekaligus PPK untuk paket ini, memilih bungkam. Permintaan klarifikasi melalui pesan singkat.

Hal yang sama terjadi saat wartawan mencoba menghubungi M, individu yang disebut-sebut mengetahui atau berperan dalam pelaksanaan pekerjaan. Tidak ada tanggapan sama sekali.

Sikap bungkam tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa proyek ini tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan standar spesifikasi teknis. Sejumlah pemerhati pembangunan mulai mempertanyakan apakah pola serupa juga menggejala pada proyek lain di bawah Dinas Pendidikan Kerinci.

Minimnya transparansi, kualitas pengerjaan yang diragukan, hingga tidak adanya papan informasi proyek dinilai sebagai pola umum proyek bermasalah yang berpotensi sarat motif keuntungan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari inspektorat, APIP, dan lembaga pengawasan lain untuk mengaudit proyek dengan Kode Paket 10512901000 tersebut, demi memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah serta mengungkap apakah benar terdapat indikasi pelanggaran dalam penggunaan APBD 2025.(son)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |