MOROWALI, Indonesiasatu.id– Sebuah poster yang viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis lingkungan menuding PT. TAS sebagai "penjahat lingkungan" di wilayah Bungku Pesisir, Sulawesi Tengah. Tuduhan ini didasarkan pada dugaan aktivitas perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi dan kerusakan ekosistem mangrove.
Poster tersebut menampilkan citra satelit yang memperlihatkan area yang diduga terdampak aktivitas PT. TAS. Area tersebut ditandai dengan garis merah dan menunjukkan perubahan drastis pada lanskap, dengan hutan yang menghilang dan digantikan oleh lahan terbuka berwarna oranye dan merah.
"Mangrove adalah Penjaga Kehidupan, Bukan Komoditas Perdagangan, " demikian bunyi pesan yang tertulis di poster tersebut. Pesan ini mengindikasikan bahwa aktivitas PT. TAS telah merusak ekosistem mangrove yang penting bagi perlindungan pantai, habitat ikan, dan sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Selain itu, poster tersebut juga menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2014 dan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009. Pasal-pasal ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan.
Menurut informasi yang tertera pada poster, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT. TAS mencapai Rp 11, 42 miliar. Angka ini mencerminkan dampak ekonomi dan ekologis yang besar akibat kerusakan lingkungan tersebut.
Tuduhan terhadap PT. TAS ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka menuntut agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan tegas terhadap PT. TAS jika terbukti bersalah.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat lingkungan kami dirusak demi keuntungan segelintir orang, " demikian kalimat yang berseliuran. "Kami menuntut keadilan bagi lingkungan dan masyarakat Bungku Pesisir."

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang berpotensi melakukan perusakan lingkungan.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada tanggapan ataupun pernyataan resmi dari pihak PT. TAS terkait tuduhan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini ke Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Teknik Alum Service (TAS), Agus Ryanto, tak membuahkan hasil padahal tampak centang biru saat di konfirmasi via WhatsApp (WA).
Seperti apa nantinya kelanjutan kasus yang menyita perhatian publik ini, nantikan berita selanjutnya. Jika terbukti ini merupakan kejahatan serius pelanggaran lingkungan, harus ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (TAR)


















































