Puspom TNI Amankan 4 Oknum TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

3 hours ago 1

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan penahanan empat personel TNI yang diduga kuat terlibat dalam insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aksi keji tersebut.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan, " ujar Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/03/2026).

Keempat oknum yang kini berada dalam penahanan Puspom TNI dipastikan merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Identitas mereka terungkap dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI, " tegas Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto.

Meskipun keempat terduga pelaku telah diamankan, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto belum dapat membeberkan motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut. Proses pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap latar belakang kejadian.

"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi, " ungkap Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memberikan jaminan bahwa Puspom TNI akan menjalankan proses ini dengan profesionalisme dan transparansi penuh. Seluruh temuan dari penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan nanti.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan, " tuturnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |