Nagari Pasia Laweh Palupuh: Pelopor KOPDES MP Pertama di Indonesia
Agam, Sumatera Barat — Pada hari Rabu, 26 Maret 2025, di Kantor Wali Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sejarah baru tercipta dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) pertama di Indonesia. Musyawarah Nagari yang menghasilkan keputusan penting ini dihadiri oleh 40 orang peserta, terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya, Zul Arfin Datuak Parpatiah, Wali Nagari Pasia Laweh sekaligus pimpinan rapat, menyampaikan bahwa pembentukan KOPDES MP merupakan langkah konkret dalam mendukung program Presiden untuk menumbuhkan ekonomi desa dan menekan angka kemiskinan ekstrem. "Kehadiran KOPDES MP di Pasia Laweh ini bukan hanya untuk meningkatkan perekonomian desa, tetapi juga menjadi simbol kemandirian masyarakat desa dalam mengelola potensi ekonomi secara mandiri dan berkelanjutan, " ujar Zul Arfin dengan penuh optimisme.
Zul Arfin menambahkan bahwa menjadi pelopor KOPDES MP pertama di Indonesia adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Nagari Pasia Laweh. "Kami berharap koperasi ini dapat menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia, sehingga tercipta gerakan ekonomi desa yang kuat dan berdaya saing, " tambahnya.
APDESI Dukung Penuh KOPDES MP Pertama di Indonesia
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui Aarkar Sabat memberikan apresiasi tinggi terhadap keberanian dan inisiatif Nagari Pasia Laweh dalam memulai langkah besar ini. APDESI menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi proses pendirian KOPDES MP dengan target resmi berdiri pada 12 Juli 2025.
Menurut Aarkar Sabat, pembentukan KOPDES MP di Pasia Laweh dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi desa-desa lain di Indonesia. "Kami berharap Nagari Pasia Laweh dapat menjadi role model bagi KOPDES MP di wilayah lainnya. APDESI berkomitmen memberikan pendampingan dan dukungan penuh agar koperasi ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, " jelasnya.
Selain itu, APDESI mendorong adanya harmonisasi antara Undang-Undang Desa, Undang-Undang Koperasi, serta Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. "Kami tidak ingin ada tumpang tindih regulasi yang membingungkan desa dalam menjalankan koperasi ini. Keberadaan KOPDES MP tidak akan menggantikan peran BUMDes atau BUMDesma, tetapi justru memperkuatnya, " tambah Aarkar Sabat.
Permodalan dan Keberlanjutan Kegiatan Desa
Menyangkut aspek permodalan, APDESI memastikan bahwa KOPDES MP akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Koperasi dan Undang-Undang Desa. "Modal koperasi harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan baru bagi desa, " tegas Aarkar Sabat.
Ketua Umum DPP APDESI, Asep Anwar Sadat, S.H., menekankan bahwa pembentukan KOPDES MP tidak boleh mengganggu jalannya kegiatan desa yang telah direncanakan dalam APBDes reguler. "Kami mendukung penuh program pemerintah pusat yang berfokus pada pembangunan desa, tetapi kami meminta agar kegiatan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya, " ujar Asep Anwar.
Lebih lanjut, Asep Anwar menyampaikan pentingnya instruksi dari pemerintah pusat kepada kementerian/lembaga (K/L) terkait dan pemerintah daerah agar proses pendirian KOPDES MP tidak berdampak negatif pada anggaran desa yang sudah berjalan. "Kesejahteraan masyarakat desa tetap menjadi prioritas utama, dan KOPDES MP hadir untuk memperkuat ekonomi desa, bukan sebaliknya, " tambahnya.
Hasil dan Keputusan Musyawarah Nagari Pasia Laweh
Musyawarah Nagari Pasia Laweh yang dipimpin langsung oleh Zul Arfin Datuak Parpatiah menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut:
- Menyetujui pembentukan KOPDES MP sebagai Koperasi Desa Merah Putih pertama di Indonesia dengan status resmi sebagai Koperasi Nagari Merah Putih Pasia Laweh.
- Menetapkan status koperasi sebagai koperasi desa yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dengan jenis usaha yang akan disesuaikan berdasarkan petunjuk teknis dari pemerintah terkait.
- Menunjuk pengurus koperasi dengan Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin Datuak Parpatiah, sebagai pengawas utama. Pengawasan koperasi juga melibatkan Ketua Bamus Pasia Laweh, Datuak Taman, serta Neli, S.E., yang memiliki pemahaman legalisasi koperasi.
- Menyepakati komitmen untuk menjaga keberlanjutan kegiatan desa yang telah tertuang dalam APBDes reguler, sehingga keberadaan KOPDES MP tidak mengganggu anggaran pembangunan desa.
Harapan Besar untuk Masa Depan Ekonomi Desa
Pembentukan KOPDES MP di Nagari Pasia Laweh Palupuh sebagai yang pertama di Indonesia diharapkan mampu memicu semangat desa-desa lain untuk ikut mendirikan koperasi yang sejalan dengan tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
"Semoga Nagari Pasia Laweh dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam memperkuat ekonomi pedesaan. Kami siap mendukung dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik, " tutup Zul Arfin.
Dengan terbentuknya KOPDES MP pertama di Indonesia ini, Nagari Pasia Laweh Palupuh tidak hanya menjadi pionir, tetapi juga pendorong bagi terciptanya kemandirian ekonomi desa yang kokoh dan berdaya saing di tingkat nasional.(Lindafang)