KABUPATEN TANGERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap maraknya bangunan yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar peraturan daerah lainnya.
Desakan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 2 DPRD bersama perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Gabungan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (4/12/2025).
Kekhawatiran Anggota DPRD
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang, Yakub, mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pembiaran terhadap persoalan ini.
"Bagaimana tindakan pemerintah daerah terhadap bangunan yang sudah berdiri tanpa melalui aturan yang berlaku? Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan ini, " tegas Yakub.
Yakub, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tangerang, menyoroti fakta bahwa bangunan tanpa izin semakin menjamur dan bahkan banyak yang telah lama berdiri serta beroperasi tanpa ada penindakan serius.
"Kinerja DTRB dan OPD terkait lainnya patut dipertanyakan. Dalam waktu dekat, kami akan membuat rekomendasi kepada Bupati agar semua permasalahan ini dapat terselesaikan, " imbuhnya.
Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat
RDP ini sendiri diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat aduan yang disampaikan oleh Lembaga Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) dan LSM BP2A2N kepada DPRD Kabupaten Tangerang mengenai pelanggaran perizinan bangunan.
DPRD Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk mengawal serius penegakan Perda dan memastikan semua bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi regulasi yang berlaku demi mewujudkan tata ruang yang tertib dan berkeadilan. (ja/spyn).

















































