Mataram, NTB – Tim Opsnal Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial JH (42), warga Kabupaten Lombok Timur, atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (7/1/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban penyebaran video asusila di media sosial Facebook. Video tersebut diduga direkam dan disebarluaskan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., melalui Kasubdit V Ditreskrimsus, AKBP Moch. A Fauzi, SIK., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat terlapor dan korban melakukan video call (VC) secara pribadi. Namun, tanpa seizin korban, terlapor diam-diam merekam percakapan tersebut.
“Dalam rekaman video itu terlihat jelas korban memperlihatkan organ intimnya. Beberapa hari kemudian, video tersebut diposting oleh terlapor di media sosial Facebook, ” ungkap Kasubdit V kepada media, Senin (12/1/2026).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku merasa malu, tertekan, dan tidak nyaman, sehingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda NTB untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti.
“Selain mengamankan terlapor, kami juga menyita beberapa barang bukti berupa handphone, akun Facebook, serta SIM card yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, JH disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan.
“Ancaman hukuman terhadap perbuatan ini adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, ” tegasnya.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan dan mencederai privasi orang lain.(Adb)




































:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,598,20,0)/kly-media-production/medias/4849524/original/085214000_1717171762-19_WhatsApp_Image_2024-05-31_at_22.15.20__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382095/original/065022200_1760528961-nova_arianto.jpg)

