Residivis Spesialis Pembuntut Nasabah Bank Diciduk di Muntilan, Gasak Rp96 Juta untuk Judi Online

3 hours ago 2

Magelang - Satreskrim Polresta Magelang kembali mencetak prestasi dengan membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan residivis spesialis pembuntut nasabah bank. Dari aksi terbarunya di Muntilan, Kabupaten Magelang, pelaku berhasil menggasak uang Rp96 juta milik seorang nasabah.

Kasus ini terungkap setelah korban, Sri Purwaningsih, warga Dusun Keniten, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, melaporkan kehilangan uang usai melakukan transaksi di Bank BCA Muntilan pada Kamis (4/9/2025). Uang tersebut rencananya digunakan untuk pembelian tembakau, namun raib seketika usai ditinggalkan di jok motor.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (15/9/2025), Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, memaparkan kronologi penangkapan. Dua tersangka diamankan, yakni HS (50), warga Payuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan TJD (55), warga Tirtonirmolo, Bantul, DIY. “Keduanya masih ada hubungan keluarga dan berasal dari Palembang. HS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan TJD bertugas membuntuti korban hingga rumah, ” jelasnya.

Modus: Membuntuti dari Bank hingga Rumah

Pelaku beraksi dengan cara klasik namun rapi. Dari pantauan di sekitar bank, HS melihat korban membawa kantong plastik berisi uang tunai. Bersama TJD, mereka kemudian membuntuti korban hingga rumah. Begitu mengetahui plastik tidak dibawa masuk, HS langsung membuka jok motor yang ternyata masih ada kunci tertinggal, lalu membawa kabur uang tersebut.

“Uang korban sebesar Rp96 juta langsung digondol. HS mengaku sebagian dipakai untuk judi online dan melunasi utang, sedangkan TJD untuk kepentingan pribadi serta ditransfer ke keluarga di kampung, ” ungkap Kompol La Ode.

Barang Bukti dan Penangkapan

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp35, 8 juta dari HS, serta sebuah motor Yamaha Mio Soul, pakaian, dan HP. Dari TJD, turut diamankan motor Suzuki Smash, pakaian, HP, uang tunai Rp4, 75 juta, serta kunci leter T yang biasa digunakan untuk membongkar kendaraan.

Tim Resmob Polresta Magelang kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Temanggung pada Senin (8/9/2025), saat keduanya hendak melakukan aksi serupa.

Rekam Jejak Panjang Sang Residivis

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa HS bukan pemain baru. Ia merupakan residivis dengan catatan kriminal panjang: tiga kali dipenjara dalam kasus serupa, dua kali di Yogyakarta dan sekali di Tuban. Tidak hanya itu, HS dan TJD juga tercatat terlibat dalam aksi pencurian lain: di Temanggung pada 2023 dengan kerugian Rp400 juta, di Mungkid tahun 2024 sebesar Rp200 juta, serta pada Agustus 2025 kembali di Temanggung dengan kerugian Rp50 juta.

“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksi dan terbukti sebagai spesialis pembuntut nasabah bank. Kini keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, ” tegas Kompol La Ode.

Imbauan Polisi

Polresta Magelang juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang dalam jumlah besar di bank. “Kami sarankan agar warga tidak ragu meminta pengawalan polisi. Layanan ini terbuka bagi masyarakat dan akan membantu mencegah kejahatan serupa, ” pungkasnya. (*/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |