JENEPONTO, SULSEL - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 25 tahun secara bergantian. Parahnya, pemerkosaan dilakukan di rumah salah satu pelaku itu, di Jeneponto.
Kasi Humas Polres Jeneponto, IPTU Uji Mughni mengungkapkan bahwa dari keterangan korban, peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
"Dari keterangan si korban, saat itu dari Masjid usai melaksanakan salat isha. Ia katanya dipaksa oleh pelaku untuk naik ke sepeda motor dan kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku itu, " kata IPTU Uji menirunya.
Tak elak, sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Kedua pria bejat ini menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu memperkosanya sebanyak dua kali. Kejadian serupa itu, juga dilakukan oleh pelaku kedua.
"Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku lelaki inisal "UL" usai 38 tahun telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan. Pelaku lelaki inisal "H" usia 45 tahun satu kali terhadap korban yang sama, " ungkapnya.
Atas perbuatan bejatnya itu, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lebih jauh, IPTU Uji menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial "NR" (25), yang datang ke Polres Jeneponto didampingi oleh ibunya untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.
Setelah menerima laporan ini, Tim Resmob dengan cepat melakukan penyelidikan maraton dan melacak keberadaan para pelaku di wilayah Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu. Dan Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WITA tanpa perlawanan.
"Ia, kedua pelakunya langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.
Terpisah, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Unit Resmob dalam menindak tegas tindak pidana kejahatan pemerkosaan di wilayah hukumnya.
AKBP Widhi berharap agar proses hukum berjalan secara adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar, " imbauannya. (*)