Bertindak Sebagai Kurir Sabu, Warga Lhokseumawe Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Asahan

4 hours ago 1

ASAHAN - Bertindak sebagai kurir sabu, tersangka M alias PM (48), penduduk Lorong Damai Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, pada Kamis (08/05/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera Utara) Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Dari tangan tersangka M alias PM ditemukan narkotika jenis sabu dengan netto 3000 Gr (3 Kg) yang dikemas dalam 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang mana rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke Kota Padang, Sumatera Barat.

"Adapun kronologis Penangkapan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan 1 orang laki-laki jaringan peredaran gelap narkoba, saat ditangkap tersangka hendak menaiki bus ALS dengan tujuan ke Kota Padang untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, yang mana dari tangan tersangka M alias PM berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan netto 3000 Gram. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/152/V/2025/SPKT SATRES NORKOBA/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, Tgl 08 Mei 2025", ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan persnya kepada wartawan, pada Sabtu (17/05/2025) bertempat di halaman tengah Mapolres Asahan.

Lanjut Kapolres, "dari tangan tersangka M alias PM, polisi juga menyita dua unit Hp merk OPPO dan satu buah kantong plastik kecil berwarna putih."

Pada pemeriksaan, tersangka M alias PM mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku diminta mengantar barang haram itu ke Padang dengan imbalan sebesar Rp. 15 juta", terang Afdhal.

Kapolres juga menyebutkan bahwa tersangka M alias PM ditangkap saat hendak naik bus ALS menuju Padang. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Malaysia dan akan diserahkan setibanya di tujuan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan keterangan tersangka M alias PM, kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

Kapolres Asahan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen memberantas peredaran gelap narkoba lintas provinsi.

"Dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika sabu yang diamankan sebanyak sekira 3 Kg dapat menyelamatkan lebih kurang 3000 jiwa manusia", tutup Afdhal.  EDWARD BANJARNAHOR 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |