TANGSEL – Sebuah rumah kontrakan di Jl. H. Kabun RT 005 / RW 009, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mengalami kebakaran pada Jumat (04/04/2025) sekitar pukul 11.35 WIB. Peristiwa ini diduga disebabkan oleh kebocoran regulator gas 3 Kg.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, piket fungsi Polsek Ciputat Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Ciputat Timur KOMPOL Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim (Pawas) IPTU Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama anggota piket fungsi lainnya, langsung melakukan pengecekan dan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pukul 13.45 WIB.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu sedang makan. Ia mendengar suara ledakan dari rumah tetangganya dan melihat asap tebal keluar dari area dapur. Tidak lama kemudian, terjadi ledakan kedua yang diikuti dengan kobaran api yang semakin membesar.
Saksi segera memberi tahu warga lainnya, dan bersama-sama mereka berusaha memadamkan api menggunakan air yang tersedia di sekitar lokasi kejadian. Berkat upaya cepat dari warga, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB sebelum merambat ke bangunan lain.
Dalam peristiwa ini tidak ada korban luka maupun korban jiwa. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materi berupa kerusakan pada bangunan rumah, dengan total kerugian yang masih dalam proses perhitungan.
Polsek Ciputat Timur yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait penyebab kebakaran. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh kebocoran regulator gas elpiji 3 Kg.
Kapolsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan gas elpiji serta memastikan kondisi regulator dan selang gas dalam keadaan baik guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Hendi)