Sebuah operasi penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat.
Dalam pengungkapan terbaru ini, seorang pemuda berinisial YG, yang berusia 23 tahun, berhasil diringkus. Bersamanya, disita ribuan butir pil Tramadol dan Hexymer yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.
Awal mula pengungkapan kasus ini berakar dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas jual-beli obat keras ilegal di sebuah kios yang berlokasi di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi. Keresahan warga ini menjadi pemicu bagi kepolisian untuk segera bertindak.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Peran aktif masyarakat ini sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serupa, " ujar Kompol Arnold Julius Simanjuntak.
Tersangka YG, yang diketahui merupakan warga Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap pada hari Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas kepolisian melakukan observasi dan pembuntutan yang cermat terhadap gerak-gerik pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di kios tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi 970 butir obat jenis Tramadol, 948 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap tersangka YG, ia mengaku mendapatkan ribuan pil memabukkan tersebut dari seseorang yang berinisial A. Saat ini, pemasok berinisial A tersebut telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas kepolisian.


















































