Rumah Mewah Rp1,2 Miliar Mantan Kades Tamainusi Disita Kejati Sulteng

4 hours ago 3

MAKASSAR - Sebuah aset berharga senilai Rp1, 2 miliar, berupa satu unit rumah mewah, kini berada dalam genggaman penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Aset ini diketahui milik mantan Kepala Desa Tamainusi, berinisial AH, yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penyitaan ini merupakan bagian krusial dari penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Desa Tamainusi.

“Rumah milik AH disita penyidik dalam perkara CSR Tamainusi. Nilai rumah pada kuitansi pembelian sebesar Rp1, 2 miliar, ” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofian, seperti dilaporkan ANTARA pada Rabu, 10 Desember.

Langkah penyitaan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset lain milik mantan kepala desa yang menjabat pada periode 2021–2025 itu, yang total nilainya mencapai miliaran rupiah, dari Kabupaten Morowali Utara.

Proses hukum ini melibatkan penggeledahan mendalam di Kantor Desa Tamainusi serta kediaman pribadi AH. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian integral dari penyidikan yang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana CSR. Dana tersebut bersumber dari beberapa perusahaan tambang yang aktif beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang kuat dugaan terkait dengan perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil mewah Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, serta berbagai dokumen dan surat penting lainnya.

“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif, ” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin di Palu, Rabu (25/11), menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi.

Salahuddin menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan melalui operasi senyap. Peningkatan status kasus ini mewajibkan para jaksa untuk mengambil serangkaian tindakan paksa, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa penggeledahan ini adalah langkah lanjutan yang strategis dalam rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti rampung. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |