Satresnarkoba Polres Morowali Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Labota, Pria dengan 35 Paket Diamankan

4 hours ago 3

MOROWALI, Sulawesi Tengah– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Morowali.

Kali ini, pengungkapan dilakukan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (26/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Lk. A bersama 35 saset yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 16, 35 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Morowali terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Lk. A.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lk. A beserta 35 saset yang diduga narkotika jenis sabu, ” ujar Iptu Lukman.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar lokasi, petugas menemukan 35 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Polisi juga menemukan barang bukti tersebut disimpan dengan sejumlah cara. Sebagian diduga disembunyikan di dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah.

Selain itu, sejumlah barang bukti ditemukan di dalam bungkus rokok Marlboro warna merah hitam, bungkus rokok Urban Mild, hingga sebuah botol deodorant.

“Barang bukti tersebut ditemukan dengan modus penyimpanan yang beragam, di antaranya disembunyikan dalam pipet warna merah yang kemudian ditanam di dalam tanah, serta disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro warna hitam merah, bungkus rokok Urban Mild dan sebuah botol deodorant, ” tegas Iptu Lukman.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 saset yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16, 35 gram, 11 buah pipet warna merah, satu bungkus rokok Marlboro warna merah hitam, satu bungkus rokok Urban Mild, satu botol deodorant dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Terhadap terduga pelaku, polisi mempersangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Morowali mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba, ” tutup Iptu Lukman.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |