Padang Panjang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Dalam satu kali operasi yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika, masing-masing seorang pengedar sabu dan seorang pengguna ganja kering.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rentang waktu singkat, hanya berselang 15 menit, berkat gerak cepat tim yang dipimpin oleh Aipda Fadli Adika.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pekarangan Masjid Jihad. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AD (31), warga Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang, " ujar Iptu Ardi.
Saat ditangkap pada pukul 18.15 WIB, pelaku AD kedapatan menggenggam satu paket narkotika jenis sabu di tangan kanannya. Tak dapat mengelak, AD langsung digelandang ke rumah kosnya di kawasan Balai-Balai untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, serta alat isap sabu yang disembunyikan dalam tas sandang yang tergantung di dinding kamar. Selain itu, petugas juga mendapati seorang pria lain di dalam kamar tersebut.
Pria berinisial OZ (27), saat diinterogasi, mengaku hendak menggunakan narkotika jenis ganja kering. Polisi kemudian menemukan satu paket kecil ganja kering yang disimpan di kusen jendela kamar.
"Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari kedua pelaku. Saat ini, AD dan OZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut, " terang Iptu Ardi.
Atas perbuatannya, AD yang berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, OZ dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres AKBP Kartyana Widyarso menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat Padang Panjang yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam menekan peredaran narkotika di Kota Serambi Mekah. Kami akan terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tegas Kartyana.
(Berry).