SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. Pada Kamis (11/6) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JH (34), CC (32), dan FA (38). Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Solok terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kubung.
Saat melakukan penindakan di lokasi, petugas menemukan ketiga terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah di Jorong Batu Palano. Setelah para terduga diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi dari masyarakat setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di atas lantai dekat salah seorang terduga pelaku berinisial JH. Pengembangan pencarian kemudian dilakukan dan petugas kembali menemukan dua paket lainnya yang diduga sabu di dalam lemari pakaian yang berada di kamar JH.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait narkotika. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik salah satu terduga pelaku.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga. Masing-masing perangkat diketahui milik JH, CC, dan FA yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Di hadapan saksi-saksi masyarakat, seluruh barang bukti yang ditemukan diperlihatkan kepada para terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal, ketiganya mengakui bahwa barang-barang yang diduga narkotika beserta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut berada dalam penguasaan mereka. Para terduga juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan barang tersebut.
Selanjutnya, seluruh barang bukti disita secara resmi di hadapan saksi masyarakat. Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

















































