JEMBER - Suasana di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, mendadak riuh dengan kabar penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, yang berinisial ZH. Keputusan tegas ini diambil oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pada Rabu, 10 Desember 2025, menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah menggemparkan wilayah tersebut.
Penangkapan ZH bukan tanpa alasan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan korupsi yang sama yang sebelumnya telah menjerat Kepala Desa Tanggul Wetan, Suwadi Sulton, yang akrab disapa Tuan Takur. Kasus yang lebih dulu menjerat Tuan Takur tersebut berujung pada vonis 1 tahun 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jember pada Agustus 2025 lalu. Kini, ZH harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan perannya.
Kronologi kasus ini terkuak sejak penangkapan Suwadi Sulton pada November 2024. Berdasarkan laporan awal, ia diduga melakukan korupsi APBDes untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Hasil audit mendalam dari Inspektorat serta fakta yang terungkap dalam persidangan mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp484 juta. Angka ini tentu menyayat hati, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Tersangka ZH kami tetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus korupsi yang dilakukan oleh SS, kepala desanya. ZH diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS, ” ujar Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, pada Rabu, 10 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa ZH bukan sekadar saksi, melainkan pelaku yang diduga memiliki peran penting.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa ZH diduga aktif dalam memanipulasi anggaran APBDes. Perannya tidak hanya sebatas memasukkan data yang tidak semestinya dalam laporan pertanggungjawaban, tetapi juga diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi. Bayangkan betapa mirisnya, anggaran yang seharusnya menjadi penopang kehidupan masyarakat justru dipermainkan dan dinikmati oleh segelintir oknum.
“Keterlibatan ZH ini antara lain memasukkan data yang tidak semestinya dalam laporan pertanggungjawaban, serta menikmati uang dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SS, ” tegas AKP Angga Riatma. Tindakan ini tentu sangat merugikan kepercayaan publik terhadap aparatur desa.
Atas perbuatannya, ZH kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini disematkan karena ia diduga kuat turut serta dalam kejahatan tersebut, menunjukkan adanya kolaborasi dalam aksi korupsi yang merugikan negara.
Demi memperkuat pembuktian, penyidik telah menggandeng berbagai pihak, termasuk ahli pidana, ahli keuangan negara, dan Inspektorat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengungkap tuntas segala tabir kebenaran di balik kasus ini.
Lebih lanjut, Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini. “Untuk kemungkinan tersangka baru, kami tetap melakukan penyelidikan. Apabila ada temuan selanjutnya, akan dikembangkan lagi. Kami tidak berhenti pada satu pelaku saja, dan akan terus dikembangkan sesuai temuan lapangan, ” pungkas AKP Angga Riatma. Semangat pemberantasan korupsi ini patut diapresiasi, memberikan secercah harapan bahwa keadilan akan ditegakkan. (PERS)















































