MOROWALI, Indonesiasatu.id - Proyek pembangunan Kantor Imigrasi di Morowali saat ini sedang disorot publik. Selain penggunaan material yang diduga ilegal, juga meterial halusnya berserakan di jalan tepatnya dijalur 18 KTM Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
Masyarakat Morowali yang melintas dijalan tersebut mengeluhkan hal itu, karena lokasi mega proyek dengan anggaran Rp.23 Milyar lebih itu persis berdekatan dengan jalan lintas, sangat menggangu masyarakat pengguna jalan.
Apalagi saat sore hari, banyak warga jogging atau lari sore di seputaran area tersebut, material yang menempel dijalanan dan meterial halus yang beterbangan di udara membuat warga yang melaksanakan olahraga atau jogging sore menjadi terganggu dan tidak nyaman.
"Kita terganggu ini, bekas material itu proyek nempel dijalan dan berterbangan di udara. Kenapa ini kontraktor pelaksana terkesan tidak peduli hal itu, tolong diperhatikan juga keselamatan dan kenyamanan orang lain, " keluh salah satu warga yang saat itu sedang jogging sore, Rabu (27/08/2025).
Kata dia, hal ini sudah berlangsung lama sejak mega proyek itu dimulai pengangkutan materialnya, pihak kontraktor terkesan acuh dan tak peduli tidak ada melakukan penyiraman jalan maupun pengerukan material yang menempel di aspal.
Padahal, sangat tampak jelas material halus berterbangan di udara dan nempel sampai tebal di jalan aspal bahkan jalan aspal yang tadinya berwarna hitam sampai tertutup oleh bekas material proyek tersebut dan berubah warna menjadi warna ke merah-merahan.
Hal ini kata dia, ada undang-undang yang mengatur terkait material proyek atau pekerjaan yang mengganggu pengguna jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 28 ayat (1), melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan, dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.
"Jadi, sangat jelas dan tegas di UU tersebut sanksinya pidana penjara atau denda, jadi jangan anggap enteng hal itu, " pungkasnya.
Terkait hal itu, Dinas PUPR Morowali dalam hal ini Kabid Cipta Karya sekaligus sebagai PPK, Hadi ST, yang dikonfirmasi berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak penanggung jawab kontraktor agar ditindaklanjuti keluhan warga.
"Ok, InsyaAllah besok saya panggil penanggung jawabnya, baru di tertibkan lokasi pintu masuk lokasi🙏🙏, " balasnya via WhatsApp (WA).
Sementara itu pihak kontraktor pelaksana PT Faza Jaya Prata, Robi, selaku penanggung jawab dikonfirmasi via (WA) mengakui hal itu dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
"Siap pak, kami lakukan pembersihan terkait material yang berserakan🙏🏻, " jawabnya via WA.
Saat ditanya, terkait informasi adanya dugaan penggunaan material ilegal tak lagi di balasnya... nantikan Investigasi mendalam oleh tim media ini. (TAR)