SIMALUNGUN-Jajaran Kepolisian resort Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka dewasa berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24).
"Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi baju dan berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,
Hal tersebut diterangkan Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. saat menggelar konferensi pers di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun, Rabu 07 Mei 2025.
Kapolres Simalungun dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya.
Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor dan setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, mereka melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban.
Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban. Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam.
Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka untuk dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya. "Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban, " tambah Kapolres.
Kapolres Simalungun menekankan bahwa selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.
"Keempat tersangka sudah ditahan dan disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " pungkas AKBP Marganda.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH, Kasat Tahti IPTU W. Harianja, Kasiwas IPTU Syahrial Lubis, Kanit PPA BRIPKA Eva Sihite, SH, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun,